Fenomena terjadinya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi

menjadi perhatian bersama para sivitas akademika di tingkat global dan di Indonesia. Secara global, universitas merupakan tempat kedua terbanyak terjadinya kekerasan seksual. Untuk menanggulangi hal ini, pada tahun 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Pendidikan Ganesha merupakan bentuk komitmen pihak universitas untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Temukan berbagai materi dan daftar peraturan resmi

Terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Mari mewujudkan kampus aman, nyaman, dan sehat untuk semua.

Laporkan segala bentuk tindak kekerasan seksual ke Tim Satgas PPKS Undiksha melalui tautan